PENA24.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melaksanakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan perubahan norma dalam UU Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
“Tidak ada perubahan sikap dari KPU dibandingkan yang disampaikan pada 20 Agustus 2024 kemarin usai putusan MK terkait UU Pilkada terbit. Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” kata Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Lebih lanjut, Afif mengaku, pihaknya perlu menempuh konsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk Undang-Undang (pemerintah dan DPR. Namun, Afif menegaskan, konsultasi itu hanya berbentuk tertib prosedur.
“Kenapa konsultasi? kami punya pengalaman ada putusan MK dalam proses Pilpres 2024, putusan 90 yang saat itu dalam perjalannya. Kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan lantara satu hal lainnya,” ucap Afif.
Diketahui, permintaan konsultasi terkait tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Pilkada 2024 sudah dilayangkan sejak Rabu (21/8/2024). Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti. (Wan/Jurnalis)